PP
PERUBAHAN KELIMA ATAS
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
