PP
JALAN TOL
Pasal 80
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota BPJT, seseorang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan
dan/atau keuangan dan/atau komersial;
- tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang
terkait;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun;
tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau
pegawai pada Badan Usaha; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.
