PP
JALAN TOL
Pasal 81
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Anggota BPJT diberhentikan dalam hal:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajibannya;
- tidak menjalan tugas sebagai Anggota BPJT selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT;
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan
kepentingan negara;
- cacat ...
PRESIDEN
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
dipidana karena melakukan kejahatan; dan
melanggar sumpah/janji sebagai Anggota BPJT.
(2) Pemberhentian Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan Keputusan Menteri.
