PP
JALAN TOL
Pasal 79
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Dalam hal anggota BPJT berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka
Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menjadi Anggota BPJT tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa
terikat jenjang pangkat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila
telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak
kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80 ...
PRESIDEN
