PP
JALAN TOL
Pasal 78
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk
Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan
paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) bagian.
(3) Bidang dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang atau subbagian.
