PP
JALAN TOL
Pasal 77
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) BPJT terdiri dari seorang Kepala dan beberapa orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai
anggota.
(3) Anggota BPJT berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang
diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.
