Pasal 7
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pada setiap jalan tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana
deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan
dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya
pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan
keamanan lainnya.
(2) Pada jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan
pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 (lima
puluh) kilometer pada setiap jurusan.
(4) Setiap ...
PRESIDEN
(4) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan
dengan akses apa pun dari luar jalan tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Pelayanan Minimum
