PP
JALAN TOL
Pasal 6
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi:
- tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau
dengan prasarana transportasi lainnya;
- jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol
dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar
harus terkendali secara penuh;
- jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer
untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua)
kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan;
jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;
menggunakan pemisah tengah atau median; dan
lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai
jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
