Pasal 5
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan
kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan
dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
(2) Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh)
kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan
didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam
puluh) kilometer per jam.
(3) Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat
(MST) paling rendah 8 (delapan) ton.
(4) Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi
dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau
terowongan.
(5) Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan
tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan
dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
(6) Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan,
dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
(8) Ketentuan ...
PRESIDEN
(8) Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut
dengan peraturan Menteri.
