PP
JALAN TOL
Pasal 4
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang
ada.
(2) Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada
kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan
diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.
(3) Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor.
(4) Dalam ...
PRESIDEN
(5) Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke
dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya
mempunyai fungsi kolektor.
Bagian Keempat
Syarat Teknis
