PP
JALAN TOL
Pasal 3
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol
yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan
pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Bagian Ketiga
Syarat Umum
