PP
JALAN TOL
Pasal 2
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan
dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan,
yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya
berasal dari pengguna jalan.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi
pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan
pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi
tingkat perkembangannya.
(3) Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan
penyelenggaraan jalan tol, BPJT, serta hak dan kewajiban Badan
Usaha dan pengguna jalan tol.
Bagian Kedua
Wewenang
