PP
JALAN TOL
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
- Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar tol.
- Jalan ...
PRESIDEN
- Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol
dengan jalan umum yang ada.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah
badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan
Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang
pengusahaan jalan tol.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol.
- Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan
kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu
yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang jalan.
Bagian Pertama
Maksud, Tujuan, dan Lingkup
