PP
JALAN TOL
Pasal 8
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol,
kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan
keselamatan.
(2) Standar pelayanan minimal jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan
penyelenggaraan jalan tol.
(3) Besaran ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi
secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.
Bagian Pertama
Umum
