Pasal 65
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2),
perjanjian pengusahaan harus secara tegas mengatur ketentuan
mengenai penyerahan jalan tol dan/atau fasilitasnya pada akhir
masa konsesi.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara tegas memuat :
kondisi jalan tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
prosedur dan tata cara penyerahan jalan tol dan/atau fasilitas;
ketentuan bahwa jalan tol dan atau fasilitasnya harus bebas
dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun
pada saat diserahkan kepada Pemerintah;
- ketentuan ...
PRESIDEN
- ketentuan bahwa sejak saat diserahkan jalan tol dan/atau
fasilitas bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha
akan membebaskan Pemerintah dari segala tuntutan yang
mungkin timbul.
Bagian Kesebelas
Tarif Tol
Paragraf 1
Tarif Tol Awal
