PP
JALAN TOL
Pasal 66
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan
tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan
investasi.
(2) Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi
kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas
alternatif jalan umum yang ada.
(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan pada taksiran transparan dan akurat dari semua biaya
selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang
memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang
memadai atas investasinya.
