Pasal 64
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian
pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha.
(2) Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal
sebagai berikut:
lingkup pengusahaan;
masa ...
PRESIDEN
masa konsesi pengusahaan jalan tol;
tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para
pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip
pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
perubahan masa konsesi;
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan
masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan
perjanjian pengusahaan;
penyelesaian sengketa;
pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
aset penunjang fungsi jalan tol;
sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan
adalah hukum Indonesia; dan
- keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.
