Pasal 63
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Badan Usaha dapat memprakarsai pengusahaan jalan tol.
(2) Prakarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berupa
pengajuan rencana untuk pengusahaan suatu ruas jalan tol.
(3) Ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus layak secara
ekonomi.
(4) Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk mendapatkan
izin prinsip pengajuan prakarsa pengusahaan jalan tol.
(5) Pengajuan....
PRESIDEN
(5) Pengajuan prakarsa dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ruas
jalan yang diusulkan menjadi jalan tol.
(6) Hasil studi kelayakan dipakai sebagai dasar pelelangan dengan
mengundang pemrakarsa dan badan usaha lain untuk mengikuti
pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
(7) Menteri dapat memberikan kompensasi terhadap hasil studi
kelayakan atau memberikan tambahan nilai dalam proses
pelelangan kepada pemrakarsa.
(8) Tambahan nilai dalam evaluasi pelelangan besarnya ditentukan
oleh Menteri dan harus diumumkan secara terbuka dan
transparan kepada semua peserta pelelangan dengan memenuhi
ketentuan di bawah ini :
- Badan Usaha pemrakarsa telah mengajukan studi kelayakan
dan hasilnya telah disetujui oleh penanggung jawab;
- Pemrakarsa telah lulus prakualifikasi.
(9) Jika tidak tercapai kesepakatan tentang tambahan nilai dalam
lelang atau besarnya kompensasi atas studi kelayakan,
pengusahaan jalan tol tersebut akan dilelang secara terbuka dan
transparan dengan menggunakan studi kelayakan yang dilakukan
Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
