PP
JALAN TOL
Pasal 62
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan menetapkan calon pemenang lelang berdasar-
kan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2) Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Paragraf 6
Prakarsa Badan Usaha
