PP
JALAN TOL
Pasal 61
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan wajib melakukan evaluasi penawaran
berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.
(2) Kriteria ...
PRESIDEN
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan
dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya
1 (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang
atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan
penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pemenang Lelang
