PP
JALAN TOL
Pasal 60
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen lelang kepada
semua peserta yang lulus prakualifikasi.
(2) Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
hal-hal sebagai berikut:
undangan lelang;
petunjuk terhadap peserta pelelangan;
formulir penawaran;
syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam
perjanjian pengusahaan;
salinan studi kelayakan;
salinan dari konsep perjanjian pengusahaan;
jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam
penawaran; dan
- lampiran, berupa informasi tambahan yang relevan, seperti
data ekonomi, sosial, kependudukan, dan amdal yang
diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penawaran.
Paragraf 4
Evaluasi Pelelangan
