PP
JALAN TOL
Pasal 53
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan
berkala, dan peningkatan.
(2) Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang bagian jalan penghubung yang
harus dipelihara oleh Badan Usaha diatur dengan peraturan
Menteri.
