PP
JALAN TOL
Pasal 54
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik
pemeliharaan jalan tol.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan
pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap
kelancaran lalu lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeliharaan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Kesembilan
Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
Paragraf 1
Umum
