PP
JALAN TOL
Pasal 52
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknik
untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik jalan tol di luar
ruang manfaat jalan tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat
dan pelayanan, sepanjang hal ini masih merupakan sarana
penunjang dalam pengusahaan jalan tol dan memenuhi ketentuan
teknik jalan tol.
(2) Pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas
persetujuan BPJT.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengusahaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Pemeliharaan
