PP
JALAN TOL
Pasal 51
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana
dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa
konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri
atas rekomendasi BPJT dalam hal :
- mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian
dan pemeliharaan; dan/atau
- untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang
bersangkutan.
(2) Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan dan
peningkatan kapasitas yang ada serta pengembangan jalan tol yang
bersangkutan.
Paragraf 7
Usaha-Usaha Lain
