PP
JALAN TOL
Pasal 49
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat
digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(2) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagai-
mana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Paragraf 6
Pengambilalihan dan Pengoperasian
setelah masa konsesi
