PP
JALAN TOL
Pasal 48
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan
tol apabila:
digunakan untuk kepentingan nasional;
digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.
(2) Penutupan sementara jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan sementara ruas jalan tol wajib diumumkan kepada
masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya ruas jalan
tol tersebut.
(4) Pembukaan kembali ruas jalan tol yang ditutup sementara wajib
diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai
dibukanya ruas jalan tol tersebut.
