PP
JALAN TOL
Pasal 38
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 ...
PRESIDEN
Paragraf 3
Pengumpulan Tol
