PP
JALAN TOL
Pasal 37
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dilakukan setelah memenuhi:
- laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai jalan
umum sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri dan
menteri terkait;
- laik fungsi terhadap ketentuan sistem tol yang meliputi sistem
pengumpulan tol dan perlengkapan sarana operasi sebagaimana
ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengguna Jalan Tol
