PP
JALAN TOL
Pasal 36
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pengoperasian jalan tol meliputi kegiatan pengumpulan tol,
penggunaan, penutupan sementara, pengambilalihan dan
pengoperasian setelah masa konsesi, serta usaha-usaha lain yang sesuai
dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan jalan tol.
