Pasal 39
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengumpulan tol dapat dilakukan dengan sistem tertutup dan/atau
sistem terbuka dengan memperhatikan kepentingan pengguna dan
efisiensi pengoperasian jalan tol serta kelancaran lalu lintas.
(2) Sistem tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem
pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan
mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol
pada gerbang keluar.
(3) Sistem terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem
pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan
membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang
keluar.
(4) Pengumpulan tol dilaksanakan dengan cara membayar tol oleh
pengguna jalan tol.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan membayar langsung atau berlangganan.
(6) Sistem pengumpulan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
(7) Sistem pengumpulan tol pada jalan tol yang sudah beroperasi
dapat diubah atas usul BPJT kepada Menteri setelah melakukan
evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.
Paragraf 4
Penggunaan Jalan Tol
