Pasal 29
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari
Pemerintah dan/atau badan usaha.
(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan
tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya
didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan
masa konsesi dan/atau dengan cara lain.
(4) Dalam ...
PRESIDEN
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai PNBP.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Konstruksi
