PP
JALAN TOL
Pasal 30
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pelaksanaan konstruksi jalan tol dilaksanakan sesuai dengan
rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Pelaksanaan konstruksi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelaksanaan konstruksi jalan penghubung.
(3) Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan,
keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu
lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi
masyarakat sekitarnya.
