PP
JALAN TOL
Pasal 28
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai
sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak
dioperasikan.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.
