Pasal 27
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen
teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin
diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat
umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain
awal.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi:
- ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang
meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan
galian serta ambang pengaman;
- ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang
meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di
luar ruang manfaat jalan tol;
- ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol
yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan
tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan
Menteri;
- beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat
pelayanan jalan tol;
persyaratan geometrik jalan tol;
jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
persyaratan konstruksi jalan tol.
(3) Rencana ...
PRESIDEN
(4) Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan
serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan
hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan
penghematan sumber daya.
(5) Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(6) Ketentuan teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengadaan Tanah
