PP
JALAN TOL
Pasal 26
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Kegiatan analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis
mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.
Bagian Keempat
Perencanaan Teknis
