Pasal 25
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk
mengevaluasi kelayakan proyek dari aspek teknis, ekonomi dan
finansial serta lingkungan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
analisa sosial ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas,
penyusuan desain awal, analisa perkiraan biaya konstruksi,
analisa kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
(3) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup kegiatan pengkajian dampak-dampak
lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya rencana kegiatan
pembangunan jalan tol.
(4) Hasil kegiatan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar
dalam proses pelelangan.
Pasal 26 ...
PRESIDEN
