Pasal 24
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Persiapan pengusahaan dilakukan dalam rangka menyusun
prioritas proyek jalan tol yang dilelang.
(2) Persiapan ...
PRESIDEN
(2) Persiapan pengusahaan mencakup pelaksanaan prastudi kelayakan
finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak
lingkungan.
(3) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup kegiatan analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu
lintas, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa
kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan,
skema pendanaan dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat
proyek layak secara finansial.
(4) Hasil kegiatan prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan studi
kelayakan.
