Pasal 23
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pendanaan pengusahaan jalan tol dapat berasal dari Pemerintah
dan/atau Badan Usaha.
(2) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara
ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(3) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara
ekonomi dan finansial.
(4) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi jalan tol
yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
(5) Ketentuan mengenai pendanaan pengusahaan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Persiapan Pengusahaan
