PP
JALAN TOL
Pasal 22
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diperuntukkan
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi keseluruhan
proyek tidak layak secara finansial.
(2) Pengusaha ...
PRESIDEN
(2) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan pendanaan dan/atau perencanaan teknis
dan/atau pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan
pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang pemilihannya dilakukan melalui
pelelangan.
Bagian Kedua
Pendanaan
