PP
JALAN TOL
Pasal 21
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 meliputi:
- seluruh lingkup pengusahaan jalan tol yang layak secara
ekonomi dan finansial;
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibangun oleh
Pemerintah; dan
- meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, dan
pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol.
(2) Seluruh lingkup pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(3) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan c, harus memperhitungkan pengembalian investasi
Pemerintah.
