PP
JALAN TOL
Pasal 20
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang
layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(2) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi jalan tol, yang selanjutnya pengoperasian
dan pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha.
