PP
JALAN TOL
Pasal 18
BAB 4 — ### PEMBINAAN JALAN TOL
(1) Penelitian dan pengembangan jalan tol diselenggarakan oleh
Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan jalan
tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.
