PP
JALAN TOL
Pasal 17
BAB 4 — ### PEMBINAAN JALAN TOL
(1) Pemberdayaan di bidang jalan tol diselenggarakan oleh Menteri
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.
(2) Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara
jalan tol, pengguna jalan tol, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol
ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan
