PP
JALAN TOL
Pasal 16
BAB 4 — ### PEMBINAAN JALAN TOL
(1) Pelayanan merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah yang ditujukan kepada Badan Usaha dan
pengguna jalan tol.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian
izin, sosialisasi, dan informasi.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pemberdayaan
