PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 62
BAB 7 — PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Ikan dapat dilakukan oleh Petugas Karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
