PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 63
BAB 7 — PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA
(1) Untuk keperluan pelaksanaan Tindakan Karantina, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu. (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan :
a. sarana dan bahan pemeriksaan;
b. sarana pengasingan dan pengamatan;
c. sarana perlakuan;
d. sarana penahanan;
e. sarana pemusnahan; dan
f. sarana pendukung lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
