Pasal 61
BAB 7 — PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA
(1) Selain melakukan Tindakan Karantina, Petugas Karantina berwenang untuk :
a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan atau kedatangan penumpang atau tempat-tempat lain di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;
b. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, atau paket Media Pembawa, peti kemas atau bagasi, palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;
c. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki Instalasi Karantina, alat angkut atau tempat-tempat lain dimana sedang dilakukan Tindakan Karantina;
d. melarang diturunkannya dari alat angkut atau dipindah-tempatkannya Media Pembawa yang sedang dalam pengawasan karantina;
e. melarang orang membuang Media Pembawa, sampah, barang atau bahan yang dapat menyebarkan hama dan penyakit ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran maupun di dalam perjalanan;
f. memantau Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Area pembudidayaan ikan, perairan umum, tempat penyimpanan, tempat penampungan dan tempat pemasaran Media Pembawa;
g. mengambil contoh Media Pembawa yang akan dilalulintaskan dan melakukan kegiatan uji coba; dan/atau
h. MENETAPKAN cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenakan Tindakan Karantina. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Karantina melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
