PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 60
BAB 7 — PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA
(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan oleh Petugas Karantina. (2) Petugas Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang bekerja di Instalasi Karantina.
