Pasal 9
BAB 4 — BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (2) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan digolongkan sebagai berikut: a. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat; b. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah. (3) Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon II yang ada di pusat, wilayah dan daerah serta eselon III di pusat dan wilayah. (4) Tugas...
(4) Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon III, eselon IV dan eselon V yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. (5) Dengan memperhatikan keadaan, kebutuhan dan kemampuan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat dapat pula memberi pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat untuk jabatan Eselon IV dan Eselon V yang ada di pusat dan di wilayah.
